Tugas
Rincian tugas sebagaimana dimaksud sebagai berikut :
- Menyusun rencana program dan kegiatan tahunan sub bagian umum dan kepegawaian sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
- Menyusun dan mengoordinasikan program kerja sub bagian;
- Membina dan mengarahkan bawahan dalam pelaksanaan tugas;
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas pokok organisasi agar senantiasa sesuai dengan rencana dan target yang ditetapkan;
- Mengelola dan melaksanakan urusan rumah tangga dan surat menyurat dan urusan kearsipan;
- Melaporkan dan memberi saran kepada pimpinan terkait dengan capaian pelaksanaan tugas;
- Memmecahkan masalah dalam pelaksanaan tugas pokok organisasi agar senantiasa berjalan optimal;
- Mengelola dan melaksanakan urusan keprotokoleran dan perjalanan dinas;
- Melaksanakan dan mengoordinasikan dan urusan yang terkait dengan pengelolaan perlengkapan;
- Melaksanakan dan mengoordinasikan urusan yang terkait dengan pengelolaan kepegawaian;
- Mengelola dan melaksanakan urusan umum lainnya;
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- Menilai prestasi kerja staf dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Fungsi
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :
- Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis sub bagian umum dan kepegawaian;
- Pemberian dukungan atas pelaksanaan tugas sub bagian umum dan kepegawaian;
- Pembinaan dan pengkoordinasian pelaksanaan tugas sub bagian umum dan kepegawaian;
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program kegiatan;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.