Tugas dan Fungsi

Tugas

Rincian tugas sebagaimana dimaksud  sebagai berikut :

  1. Menyusun rencana program dan kegiatan tahunan sub bagian umum dan kepegawaian sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  2. Menyusun dan mengoordinasikan program kerja sub bagian;
  3. Membina dan mengarahkan  bawahan dalam pelaksanaan tugas;
  4. Mengevaluasi pelaksanaan tugas pokok organisasi agar senantiasa sesuai dengan rencana dan target yang ditetapkan;
  5. Mengelola dan melaksanakan urusan rumah tangga dan surat menyurat dan urusan kearsipan;
  6. Melaporkan dan memberi saran kepada pimpinan terkait dengan capaian pelaksanaan tugas;
  7. Memmecahkan masalah dalam pelaksanaan tugas pokok organisasi agar senantiasa berjalan optimal;
  8. Mengelola dan melaksanakan urusan keprotokoleran dan perjalanan dinas;
  9. Melaksanakan dan mengoordinasikan dan  urusan yang terkait dengan pengelolaan  perlengkapan;
  10. Melaksanakan  dan mengoordinasikan  urusan yang terkait dengan pengelolaan kepegawaian;
  11. Mengelola dan melaksanakan urusan umum lainnya;
  12. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  13. Menilai prestasi kerja staf dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier
  14. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  15. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Fungsi

Dalam menyelenggarakan  tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :

  1. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis  sub bagian umum dan kepegawaian;
  2. Pemberian dukungan atas pelaksanaan tugas  sub bagian umum dan kepegawaian;
  3. Pembinaan dan pengkoordinasian pelaksanaan tugas  sub bagian umum dan kepegawaian;
  4. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program kegiatan;
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

×

Powered by WhatsApp Chat

× Hubungi Kami