Tugas
Rincian tugas sebagaimana dimaksud sebagai berikut :
- Melakukan pelaksanaan urusan hukum;
- Melakukan pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan;
- Melakukan pelaksanaan urusan kepegawaian;
- Melakukan pengelolaan barang milik negara;
- Melakukan pelaksanaan urusan kearsipan;
- Melakukan urusan ketatausahaan, dokumentasi, keprotokolan, layanan pimpinan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan prasarana
dan sarana Poltera.