Tugas

Tugas

Rincian tugas sebagaimana dimaksud  sebagai berikut :

  1. Melakukan pelaksanaan urusan hukum;
  2. Melakukan pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan;
  3. Melakukan pelaksanaan urusan kepegawaian;
  4. Melakukan pengelolaan barang milik negara;
  5. Melakukan pelaksanaan urusan kearsipan;
  6. Melakukan urusan ketatausahaan, dokumentasi, keprotokolan, layanan pimpinan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan prasarana
    dan sarana Poltera.